Polemik Pendirian Pertashop, DPRD Tubaba Rekomendasikan Agar Dihentikan

Polemik Pendirian Pertashop, DPRD Tubaba Rekomendasikan Agar Dihentikan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polemik pendirian pertashop di Kabupaten Tulangbawang Barat yang diprotes warga direspon DPRD Tubaba. DPRD Tubaba mengeluarkan rekomendasi penghentian pembangunan pertashop yang tak berizin dan diduga menabrak aturan. Rekomenai itu dikeluarkan berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat lintas komisi DPRD Tubaba bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Jum\'at (20/8). Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, Wakil Ketua 2 Joko Kuncoro, Ketua Komisi 1 Yantoni, Ketua Komisi III Paisol.SH dan sejumlah anggota Komisi DPRD Tubaba. Selain itu dari pihak TKPRD Tubaba selaku Ketua Tim diwakili oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Kesra, beserta anggota TKPRD dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu. Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho mengatakan,  pembangunan Pertashop yang tidak sesuai aturan sebagaimana yang dibangun di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah RK 07 dihentikan atau ditutup. \"Dari hasil rapat dengar pendapat tersebut, dengan tegas mengeluarkan rekomendasi Kepada Bupati Tubaba untuk memerintahkan Satker terkait menghentikan proses pembangunan Pertashop di Kelurahan Panaragan Jaya RK 7, sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi dari DPRD Tubaba nomor : 170/269/I.11/TUBABA/2021 tanggal 20 Agustus 2021,\" kata Ponco Nugroho. Sementara itu, menurut Ketua Komisi 1 DPRD Tubaba Yantoni, pembangunan Pertashop yang sebelumnya telah diprotes oleh puluhan pedagang eceran di Kelurahan Panaragan Jaya diduga telah menabrak aturan dan terkesan di monopoli. \"Sekali lagi ini bukan masalah kehadiran program pertashopnya, pada prinsipnya DPRD Tubaba, pedagang dan masyarakat umum sangat mendukung. Tetapi bukan berarti akan membiarkan oknum pengusaha semua-maunya membangun tanpa mengikuti aturan. Jangan semau-maunya membangun karena ada bekingan, itu jelas penindasan dan harus dilawan,\"tegas Yantoni. Yantoni berharap pembangunan Pertashop menerapkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran BBM Jenis Tertentu dan BBM Jenis Khusus penugasan daerah yang belum terdapat penyalur. \"Kita minta Pasal 6 aturan itu benar-benar di jalankan, sehingga untuk jenis BBM Pertashop dapat berjalan dengan baik,\" kata Yantoni Menurutnya, pemerintah daerah tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas, seluruh pembangunan Pertashop yang ada di Tubaba yang tidak kantongi izin dan melanggar ketegasan BPH Migas harus dihentikan. \"Dinas-dinas terkait harus melihat dari semua aspek ketika mengeluarkan izin, jangan karena melihat ada amplopnya, melihat karena ada bekingannya sehingga aturan-aturan yang ada justru dilanggar. Dengan tegas Pertashop yang langgar aturan kita tutup, Ketua DPRD Tubaba sudah keluarkan rekomendasi masalah itu. Jadi bagi pengusaha yang banyak uangnya, sebelum membangun, ikuti semua ketentuan terlebih dahulu agar dapat berjalan dengan baik,\"kata Yantoni. DPRD Tubaba, lanjutnya, telah meminta Satpol PP melalui TKPRD untuk turun dan menyegel Pertashop yang melanggar aturan. \"Untuk Pertashop di Kelurahan Panaragan Jaya, tadi kita sudah tegaskan melalui TKPRD agar Satpol PP segera menyegel tempat pembangunan Pertashop yang tidak sesuai aturan,\" katanya. Sebelumnya, lima puluhan warga perwakilan pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran Kelurahan Panaragan Jaya, Tiyuh Panaragan, dan Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Tubaba menolak pembangunan Pertashop yang sedang dibangun di Kelurahan Panaragan Jaya RK 07 (Bambu Kuning). Kehadiran Pertashop tersebut merupakan bangunan ke dua setelah Pertashop yang berada di Islamic Center Tubaba yang hanya berjarak 3,4 Km. Dikatakan Rendi perwakilan pedagang eceran BBM Kelurahan Panaragan Jaya, bahwa kehadiran Pertashop yang berdekatan tersebut sangat berdampak buruk terhadap perekonomian para pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari penjualannya. “Kami tidak melarang para pengusaha untuk melakukan aktivitas bisnisnya, hanya saja kami berharap dapat dipertimbangkan dengan matang dampak bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari penjualan ecer kecil, apa lagi ditengah Pandemi Covid-19 yang berdampak buruk bagi para pedagang,”kata Rendi yang didampingi Puluhan perwakilan pedagang BBM setempat, Minggu (8/8). (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: